Hello guys!
Akhirnya gua ada kesempatan untuk share tentang “Tata Cara Mengurus Surat Nikah di Indonesia”. Jadi ceritanya
sekitar dua bulan lalu, gua sudah ngomong ke calon istri gua kalau gua pasti
akan share tentang pengalaman kita mengurus Surat Nikah di Indonesia. Btw
tulisan ini gua buat pada tanggal 11 March 2018.
Alasan gua merasa perlu share pengalaman ini adalah:
-
Informasi yang gua dapat dari beberapa source
ketika googling itu ga 100% comprehensive. Ada info yang over-simplified,
sehingga ada beberapa small detail yang ga di share di source lain.
-
Informasi dari teman-teman yang gua kenal pun
simpang siur. Maklum, ada 1 temen gua married di Decmeber 2017. Ada juga yang
married di pertengahan 2012. Dan along the way, gua baru di inform bahwa ada
beberapa perubahan peraturan.
Ok berikut adalah step-by-step nya.
Step 1: Agama dan
Lokasi Pemberkatan Nikah
Hal yang paling pertama adalah:
1.
Tentukan mau menikah dalam agama apa. Dan
pastikan KTP dari kedua calon pengantin memiliki agama yang sama. Contoh:
apabila mau menikah dalam agama Kristen, maka KTP kedua calon pengantin harus
agama Kristen. Dan apabila belum, maka sesegera mungkin mengurus pindah agama
di KTP dan KK. Next nya saya akan menulis tentang tata cara pindah agama di KTP
dan KK.
2.
Tentukan lokasi pemberkatan nikah.
Karena dalam mempersiapkan dokumen “Surat
Pernyataan Belum Menikah” (di step berikut nya) perlu menuliskan informasi
lokasi pemberkatan nikah.
Step 2: Persiapkan dokumen-dokumen
Disaranakan dokumen sudah siap 6 bulan sebelum hari H.
Dokumen nya adalah sebagai berikut:
1.
Fotokopi KTP calon pengantin
2.
Fotokopi KTP ibu dan ayah calon pengantin (Akta
Kematian apabila ayah / ibu sudah almarhum)
3.
Fotokopi Kartu Keluarga (KK) calon pengantin
4.
Fotokopi 2 orang saksi. Saksi disini boleh
kakak, adik, om, tante, teman, boss di kantor, tererah. Yang penting selain
orang tua calon pengantin
5.
Surat Pernyataan Belum Menikah (Format dapat di download disini)
Khusus untuk “Surat Pernyataan Belum
Meinkah”, perlu di konfirmasi ke Ketua RT / Kelurahan apakah boleh menggunakan
format yang terlampir, atau ada format khusus dari Kelurahan. Karena dari
pengalaman saya pribadi, Kelurahan saya mengharuskan menggunakan format “Surat
Pernyataan Belum Menikah dari Kelurahan, yang dimana 2 saksi harus Ketua RT dan
Ketua RW. Sedangkan pihak Kelurahan calon istri saya terima-terima saja dengan
format yang saya lampirkan.
6.
Foto berwarna 4x6 berdampingan. Warna background
terserah; bisa merah atau biru.
Untuk lebih pasti tolong konfirmasi ke pemuka
agama anda. Karena dari pengalaman saya, pemuka agama kami mengharuskan calon
istri untuk duduk di sebelah kiri calon suami.
Siapkan minimal fotokopi 3 rangkap untuk dokumen-dokumen
diatas. Dan siapkan map plastic, amplop cokelat, atau apapun itu untuk menyimpan
document nya supaya rapih.
Oh dan ingat, calon suami dan calon istri masing-masing
perlu menjalankan Step 2 – Step 5 di daerah masing-masing.
Step 3: Kunjungan ke
Ketua RT untuk mendapatkan “Surat Pengantar RT”
Bawa dokumen-dokumen di Step 2 dan serahkan ke Ketua RT.
Setelah kunjungan ke ketua RT, ada 2 kemungkinan yang bisa terjadi:
1.
Kemungkinan Pertama
Ketua RT akan meminta anda untuk kembali
esok hari untuk menerima “Surat Pengantar RT”.
Lalu lanjut ke step 4.
2.
Kemungkinan Kedua
Nah berdoa lah anda bisa masuk ke
kemungkinan kedua ini. Karena dari pengalaman calon istri saya, ketua RT
meminta kami untuk kembali 7 hari kemudian.
Dan voila!!! Seluruh surat PM1, N1, N2 dan
N4 sudah diserahkan ke anda.
Lanjut ke Step 6.
Kalau
anda tidak seberuntung calon istri saya (seperti saya), jangan give up. Ayo
perjalanan masih panjang.
Step 4: Kunjungan ke Ketua RW untuk tanda
tangan “Surat Pengatar RT”
Ini
adalah lanjutan dari “Kemungkinan Pertama” di Step 3.
Setelah
Step 3, esok hari nya anda datang ke Ketua RT untuk menerima “Surat Pengantar
RT”, lalu anda perlu ke Ketua RW untuk tanda tangan surat tersebut.
Berdoa
juga lah bahwa anda bisa langsung bertemu dengan Ketua RW, dan posisi Ketua RW sedang
di kantor supaya bisa langsung tanda tangan dan cap “Surat Pengantar RT” anda.
Kalau
pengalaman saya pribadi, saya diminta untuk datang ke-esok an hari nya. Dan
ternyata kunjungan di hari berikut nya lagi pun saya tidak jodoh untuk ketemu
Ketua RW, sehingga saya sampai harus datang besok nya lagi untuk ambil “Surat
Pengantar RT” yang sudah di tandan-tangani dan di cap oleh Ketua RW.
Step 5: Kunjungan ke Kantor Kelurahan
Selamat!
Anda sudah hampir selesai!
Dengan
modal dokumen-dokumen di Step 2, dan “Surat Pengantar RT” di Step 3, maka anda
sudah dapat mengunjungi Kantor Kelurahan.
Disini
saya mau share sedikit kekaguman saya. Ternyata oh ternyata, kantor kelurahan
saya di Cideng (Gambir, Jakarta Pusat) ternyata sangat professional banget.
Sudah layaknya seperti customer service di bank atau perusahaan professional.
Saya
masuk dan langsung disambut oleh sejuknya AC, dan petugas kantor kelurahan yang
super ramah. Saya diminta untuk mengisi buku tamu, dan dilayani dengan tertib
berdasarkan siapa yang datang duluan.
Maaf
apabila saya agak lebay, tapi memang saya kagum sama kantor kelurahan di Cideng
(hopefully di kelurahan anda juga) yang nyaman dan tertib ini.
Di
step ini, petugas kelurahan akan check seluruh dokumen-dokumen anda, dan
apabila semua beres maka anda akan diminta untuk datang kembali ke-esok-an hari
nya lagi untuk mengambil:
1.
N1 – Surat Keterangan Untuk Nikah
2.
N2 – Surat Keterangan Asal Usul
3.
N4 – Surat Keterangan Tenang Orang Tua
4.
PM1 – Surat Keterangan dari Kelurahan
For your info, PM1 ini khusus untuk warga DKI Jakarta yah.
Setahu saya di daerah lain hanya ada N1, N2 dan N4 ini. Dan bagi kalian yang
typical super-prepared kayak saya, jangan khawatir tentang format N1, N2, N4
dan PM1 ini. Karena surat-surat ini akan dikeluarkan oleh pihak Kelurahan.
Untuk catatan tambahan, office hour kantor Kelurahan Cideng
adalah:
-
Senin – Kamis jam 07:30 – 15:00
-
Jumat jam 07:30 – 15:30
Seharusnya office hour di kelurahan lain di Jakarta
mirip-mirip yah. Sangat disarankan datang sebelum jam 08:00 supaya bisa langsung
dilayani.
Oh dan ingat, dari Step 2 sampai Step 5 ini tidak dipungut
bayaran sama sekali.
Step 6: Serahkan
seluruh dokumen ke pemuka agama
Sekali lagi, saya ucapkan selamat apabila anda sudah sampai step
ini. Karena saya pribadi memerlukan waktu 7 minggu untuk sampai di step 6 ini.
Coba bayangkan perbedaan dengan pengalaman calon istri saya; dimana dia dalams
1 minggu dengan 2 kali visit ke Ketua RT sudah selesai hahahaha.
Step 7: Prosesi
pemberkatan nikah
Setelah prosesi pemberkatan nikah di tempat agama anda, maka
pemuka agama akan mengeluarkan Sertifikat Nikah. Segera lanjut ke Step 8.
Step 8: Kunjungan ke
Catatan Sipil
Ada 2 hal penting yang perlu diketahui:
1.
Anda dan pasangan anda harus melakukan
pencatatan pernikahan anda di Catatan Sipil maximum 60 hari setelah prosesi
Pemberkatan Nikah. Apabila lebih dari 60 hari, maka anda harus urus beberapa
surat tambahan (yang mohon maaf saya kurang tahu tentang tata cara mengurus
surat tambahan ini).
2.
Anda dan pasangan anda bisa memilih untuk
mencatatkan pernikahan di Catatan Sipil daerah anda, atau daerah pasangan anda.
Contoh: saya adalah warga Jakarta Pusat,
dan calon istri saya adalah warga Jakarta Barat. Jadi kami punya pilihan untuk
mencatatkan di Catatan Sipil Jakarta Pusat atau Jakarta Barat.
Dan apabila anda dan pasangan anda adalah
warga dari daerah yang sama (misalkan sama-sama Jakarta Pusat), yah anda hanya
punya 1 pilihan Catatan Sipil yaitu Jakarta Pusat.
Bagaimana
kalau anda dan pasangan anda rencana menikan di kota lain?
Misalkan
anda dan pasangan anda adalah warga DKI Jakarta, dan mau wedding di Bali.
Dari
info yang saya dapatkan (maaf kalau ternyata salah yah), anda dapat melakukan
pemberkatan nikah di kota lain. Akan tetapi pencatatan sipil tetap harus
dilakukan di daerah KTP anda atau pasangan anda.
So,
bawa seluruh dokumen Step 2, Step 4 dan Step7, dan dokumen asli nya untuk
mencatatkan pernikahan anda di Catatan Sipil pilihan anda.
Selamat
jika anda sudah menyelesaikan Step 8 ini. Sebenarnya belum selesai. Karena anda
dan pasangan anda masih harus mengurus pindah KTP dan KK. Tapi tulisan ini
sampai sini dulu yah. Karena posisi sekarang pun saya masih di Step 6.
Selanjutkan akan saya share di tulisan berikut nya.