Sunday, March 11, 2018

Tata Cara Mengurus Surat Nikah di Indonesia



Hello guys!

Akhirnya gua ada kesempatan untuk share tentang “Tata Cara Mengurus Surat Nikah di Indonesia”. Jadi ceritanya sekitar dua bulan lalu, gua sudah ngomong ke calon istri gua kalau gua pasti akan share tentang pengalaman kita mengurus Surat Nikah di Indonesia. Btw tulisan ini gua buat pada tanggal 11 March 2018.

Alasan gua merasa perlu share pengalaman ini adalah:
-          Informasi yang gua dapat dari beberapa source ketika googling itu ga 100% comprehensive. Ada info yang over-simplified, sehingga ada beberapa small detail yang ga di share di source lain.
-          Informasi dari teman-teman yang gua kenal pun simpang siur. Maklum, ada 1 temen gua married di Decmeber 2017. Ada juga yang married di pertengahan 2012. Dan along the way, gua baru di inform bahwa ada beberapa perubahan peraturan.

Ok berikut adalah step-by-step nya.

Step 1: Agama dan Lokasi Pemberkatan Nikah
Hal yang paling pertama adalah:
1.       Tentukan mau menikah dalam agama apa. Dan pastikan KTP dari kedua calon pengantin memiliki agama yang sama. Contoh: apabila mau menikah dalam agama Kristen, maka KTP kedua calon pengantin harus agama Kristen. Dan apabila belum, maka sesegera mungkin mengurus pindah agama di KTP dan KK. Next nya saya akan menulis tentang tata cara pindah agama di KTP dan KK.
2.       Tentukan lokasi pemberkatan nikah.
Karena dalam mempersiapkan dokumen “Surat Pernyataan Belum Menikah” (di step berikut nya) perlu menuliskan informasi lokasi pemberkatan nikah.

Step 2: Persiapkan dokumen-dokumen
Disaranakan dokumen sudah siap 6 bulan sebelum hari H. Dokumen nya adalah sebagai berikut:
1.       Fotokopi KTP calon pengantin
2.       Fotokopi KTP ibu dan ayah calon pengantin (Akta Kematian apabila ayah / ibu sudah almarhum)
3.       Fotokopi Kartu Keluarga (KK) calon pengantin
4.       Fotokopi 2 orang saksi. Saksi disini boleh kakak, adik, om, tante, teman, boss di kantor, tererah. Yang penting selain orang tua calon pengantin
5.       Surat Pernyataan Belum Menikah (Format dapat di download disini)
Khusus untuk “Surat Pernyataan Belum Meinkah”, perlu di konfirmasi ke Ketua RT / Kelurahan apakah boleh menggunakan format yang terlampir, atau ada format khusus dari Kelurahan. Karena dari pengalaman saya pribadi, Kelurahan saya mengharuskan menggunakan format “Surat Pernyataan Belum Menikah dari Kelurahan, yang dimana 2 saksi harus Ketua RT dan Ketua RW. Sedangkan pihak Kelurahan calon istri saya terima-terima saja dengan format yang saya lampirkan.
6.       Foto berwarna 4x6 berdampingan. Warna background terserah; bisa merah atau biru.
Untuk lebih pasti tolong konfirmasi ke pemuka agama anda. Karena dari pengalaman saya, pemuka agama kami mengharuskan calon istri untuk duduk di sebelah kiri calon suami.
Siapkan minimal fotokopi 3 rangkap untuk dokumen-dokumen diatas. Dan siapkan map plastic, amplop cokelat, atau apapun itu untuk menyimpan document nya supaya rapih.
Oh dan ingat, calon suami dan calon istri masing-masing perlu menjalankan Step 2 – Step 5 di daerah masing-masing.

Step 3: Kunjungan ke Ketua RT untuk mendapatkan “Surat Pengantar RT”
Bawa dokumen-dokumen di Step 2 dan serahkan ke Ketua RT. Setelah kunjungan ke ketua RT, ada 2 kemungkinan yang bisa terjadi:
1.       Kemungkinan Pertama
Ketua RT akan meminta anda untuk kembali esok hari untuk menerima “Surat Pengantar RT”.
Lalu lanjut ke step 4.

2.       Kemungkinan Kedua
Nah berdoa lah anda bisa masuk ke kemungkinan kedua ini. Karena dari pengalaman calon istri saya, ketua RT meminta kami untuk kembali 7 hari kemudian.
Dan voila!!! Seluruh surat PM1, N1, N2 dan N4 sudah diserahkan ke anda.
Lanjut ke Step 6.

Kalau anda tidak seberuntung calon istri saya (seperti saya), jangan give up. Ayo perjalanan masih panjang.

Step 4: Kunjungan ke Ketua RW untuk tanda tangan “Surat Pengatar RT”
Ini adalah lanjutan dari “Kemungkinan Pertama” di Step 3.
Setelah Step 3, esok hari nya anda datang ke Ketua RT untuk menerima “Surat Pengantar RT”, lalu anda perlu ke Ketua RW untuk tanda tangan surat tersebut.
Berdoa juga lah bahwa anda bisa langsung bertemu dengan Ketua RW, dan posisi Ketua RW sedang di kantor supaya bisa langsung tanda tangan dan cap “Surat Pengantar RT” anda.

Kalau pengalaman saya pribadi, saya diminta untuk datang ke-esok an hari nya. Dan ternyata kunjungan di hari berikut nya lagi pun saya tidak jodoh untuk ketemu Ketua RW, sehingga saya sampai harus datang besok nya lagi untuk ambil “Surat Pengantar RT” yang sudah di tandan-tangani dan di cap oleh Ketua RW.

Step 5: Kunjungan ke Kantor Kelurahan
Selamat! Anda sudah hampir selesai!
Dengan modal dokumen-dokumen di Step 2, dan “Surat Pengantar RT” di Step 3, maka anda sudah dapat mengunjungi Kantor Kelurahan.

Disini saya mau share sedikit kekaguman saya. Ternyata oh ternyata, kantor kelurahan saya di Cideng (Gambir, Jakarta Pusat) ternyata sangat professional banget. Sudah layaknya seperti customer service di bank atau perusahaan professional.
Saya masuk dan langsung disambut oleh sejuknya AC, dan petugas kantor kelurahan yang super ramah. Saya diminta untuk mengisi buku tamu, dan dilayani dengan tertib berdasarkan siapa yang datang duluan.
Maaf apabila saya agak lebay, tapi memang saya kagum sama kantor kelurahan di Cideng (hopefully di kelurahan anda juga) yang nyaman dan tertib ini.

Di step ini, petugas kelurahan akan check seluruh dokumen-dokumen anda, dan apabila semua beres maka anda akan diminta untuk datang kembali ke-esok-an hari nya lagi untuk mengambil:
1.       N1 – Surat Keterangan Untuk Nikah
2.       N2 – Surat Keterangan Asal Usul
3.       N4 – Surat Keterangan Tenang Orang Tua
4.       PM1 – Surat Keterangan dari Kelurahan

For your info, PM1 ini khusus untuk warga DKI Jakarta yah. Setahu saya di daerah lain hanya ada N1, N2 dan N4 ini. Dan bagi kalian yang typical super-prepared kayak saya, jangan khawatir tentang format N1, N2, N4 dan PM1 ini. Karena surat-surat ini akan dikeluarkan oleh pihak Kelurahan.

Untuk catatan tambahan, office hour kantor Kelurahan Cideng adalah:
-          Senin – Kamis jam 07:30 – 15:00
-          Jumat jam 07:30 – 15:30
Seharusnya office hour di kelurahan lain di Jakarta mirip-mirip yah. Sangat disarankan datang sebelum jam 08:00 supaya bisa langsung dilayani.

Oh dan ingat, dari Step 2 sampai Step 5 ini tidak dipungut bayaran sama sekali.

Step 6: Serahkan seluruh dokumen ke pemuka agama
Sekali lagi, saya ucapkan selamat apabila anda sudah sampai step ini. Karena saya pribadi memerlukan waktu 7 minggu untuk sampai di step 6 ini. Coba bayangkan perbedaan dengan pengalaman calon istri saya; dimana dia dalams 1 minggu dengan 2 kali visit ke Ketua RT sudah selesai hahahaha.

Step 7: Prosesi pemberkatan nikah
Setelah prosesi pemberkatan nikah di tempat agama anda, maka pemuka agama akan mengeluarkan Sertifikat Nikah. Segera lanjut ke Step 8.

Step 8: Kunjungan ke Catatan Sipil
Ada 2 hal penting yang perlu diketahui:
1.       Anda dan pasangan anda harus melakukan pencatatan pernikahan anda di Catatan Sipil maximum 60 hari setelah prosesi Pemberkatan Nikah. Apabila lebih dari 60 hari, maka anda harus urus beberapa surat tambahan (yang mohon maaf saya kurang tahu tentang tata cara mengurus surat tambahan ini).
2.       Anda dan pasangan anda bisa memilih untuk mencatatkan pernikahan di Catatan Sipil daerah anda, atau daerah pasangan anda.
Contoh: saya adalah warga Jakarta Pusat, dan calon istri saya adalah warga Jakarta Barat. Jadi kami punya pilihan untuk mencatatkan di Catatan Sipil Jakarta Pusat atau Jakarta Barat.
Dan apabila anda dan pasangan anda adalah warga dari daerah yang sama (misalkan sama-sama Jakarta Pusat), yah anda hanya punya 1 pilihan Catatan Sipil yaitu Jakarta Pusat.

Bagaimana kalau anda dan pasangan anda rencana menikan di kota lain?
Misalkan anda dan pasangan anda adalah warga DKI Jakarta, dan mau wedding di Bali.
Dari info yang saya dapatkan (maaf kalau ternyata salah yah), anda dapat melakukan pemberkatan nikah di kota lain. Akan tetapi pencatatan sipil tetap harus dilakukan di daerah KTP anda atau pasangan anda.

So, bawa seluruh dokumen Step 2, Step 4 dan Step7, dan dokumen asli nya untuk mencatatkan pernikahan anda di Catatan Sipil pilihan anda.

Selamat jika anda sudah menyelesaikan Step 8 ini. Sebenarnya belum selesai. Karena anda dan pasangan anda masih harus mengurus pindah KTP dan KK. Tapi tulisan ini sampai sini dulu yah. Karena posisi sekarang pun saya masih di Step 6. Selanjutkan akan saya share di tulisan berikut nya.